Zakat merupakan media untuk membersihkan harta yang dimiliki oleh seseorang sehingga harta itu sendiri menjadi berkah. Salah satunya adalah zakat mal karena kata ‘mal’ sendiri berarti harta atau kekayaan. Hukum mengeluarkan zakat mal sendiri adalah wajib sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 43.
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
“Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (Q.S Al-Baqarah:43).
Dalam ayat lain surah Az-Zariyat ayat 19 Allah juga berfirman:
وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ
“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.”(Q.S Az-Zariyat : 19).
Menurut Ustadz Ammi Nur Baits sendiri dalam salah satu kajiannya disampaikan bahwa ada lima ketentuan di mana zakat mal menjadi wajib. Lima ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Muslim dan merdeka
Muslim sendiri artinya adalah orang yang beragama Islam dan merdeka. Jika ia beragama non-muslim maka ia harus menjadi muslim dulu yang berarti menjadi mualaf. Lalu muslim tersebut juga sudah baligh atau ditandai dengan mimpi basah bagi laki-laki dan haid bagi perempuan. Selain itu, muslim yang sudah baligh berarti sudah memiliki akal yang sehat sehingga dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Sedangkan yang dimaksudkan merdeka adalah terbebas diri dari status hamba sahaya atau budak
2. Hartanya telah mencapai nisab
Yang dimaksud mencapai nisab yakni harta orang tersebut telah mencapai jumlah dari ketentuan zakat mal yang ditetapkan. Harta ini harus di luar dari harta kebutuhan yang bersifat primer seperti sandang, pangan dan alat yang dijadikan sebagai mata pencaharian. Nisab sendiri berbeda-beda tergantung bentuk hartanya.
Nisab emas adalah sebanyak 20 dinar dalam islam, sedangkan 1 dinar adalah sebesar 4,25 gr emas murni. Maka dari itu, 20 dinar setara dengan 85 gr emas. Sedangkan nisab perak adalah sebesar 200 dirham atau setara dengan 595 gr perak.
3. Bentuknya uang, perak atau emas
Zakat mal harus berupa uang, perak atau emas. Bukan bentuk berupa kebutuhan sehari-hari ataupun hasil pertanian dan buah-buahan karena itu adalah zakat pertanian yang mana dilakukannya hanya setiap panen. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatu pun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi).
Adapun cara untuk menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan dari emas sebagai berikut:
Maka orang tersebut harus mengeluarkan emas 2,1 gr atau uang seharga tersebut. Bila dicontohkan dalam bentuk perak sebagai permisalan adalah seseorang memiliki perak sebesar 595 gr maka diambil 2.5% nya untuk zakat mal sehingga jumlah zakat mal nya sebesar 14,87 gr.
Namun bagaimana bila perhitungan zakat malnya berdasarkan uang? Sedangkan nilai dirham dengan dinar bila dikonversikan ke dalam mata uang sangat jauh perbedaannya.
Terkait pendapat mana yang ingin digunakan adalah kembali pada pilihan masing-masing dengan catatan bahwa harta ini telah mencapai satu haul atau satu tahun. Bila kurang dari satu tahun hartanya yang berupa uang, perak atau emas tersebut telah digunakan untuk kebutuhan pokok sehingga hartanya berada di bawah nisabnya maka gugur kewajibannya dari membayar zakat mal pula.
4. Harta tersebut Milku-Nafs
Harta tersebut adalah milkun nafs yang berarti adalah milik sendiri atau pribadi tidak bercampur baur dengan harta umat. Selain itu juga didapatkan dengan cara-cara yang halal bukan hasil dari didapatkan dengan cara yang haram.
5. Harta tersebut dimiliki secara sempurna
Yang dimaksud dengan dimiliki secara sempurna yakni tidak ada harta sengketa di dalamnya dan benar-benar di bawah kontrol pribadinya. Poin nomor lima ini mirip dengan poin nomor empat. Jadi harta yang dizakatkan bukan hanya sekadar milik pribadi, tapi juga dimiliki secara sempurna.
Demikian informasi mengenai syarat zakat mal dan ketentuan perhitungannya. Zakat mal dapat disalurkan secara pribadi atau melalui lembaga-lembaga zakat. semoga informasi ini dapat membantu kamu.
Referensi :
https://www.maxmanroe.com/vid/umum/zakat-mal.html
https://muslim.or.id/367-syarat-wajib-dan-cara-mengeluarkan-zakat-mal.html
https://www.youtube.com/watch?v=j0D4SoqiytQ
